MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) resmi membuka pendaftaran pemantau pemilu. 2024 Pendaftaran itu ditandai dengan peluncuran meja layanan pemantau Pemilu.Denikian juga dengan Bawaslu Kabupaten Magetan juga telah menyiapkan dan membuka layanan pendaftaran pemantau pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Magetan Muris Subyantoro mengatakan pembukaan pendaftaran ini dilakukan menjelang tahapan dimulai pada 14 Juni 2022 mendatang, Bawaslu RI melaunching kan Meja Layanan Pemantau Pemilu, dan di diikuti serentak oleh seluruh Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota seluruh Indonesia, termasuk oleh Bawaslu Kabupaten Magetan
Hal ini juga untuk menindaklanjuti yang diamanatkan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Jumat (10/4) di Gedung Bawaslu RI, bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, Bawaslu di semua tingkatan harus mengumumkan dan membuka konter Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 di sekretariat masing-masing.
“Pengumuman ini sangat penting untuk memberikan akses seluas – luasnya pada keterlibatan masyarakat dalam memantau seluruh tahapan Pemilu 2024 di Bumi Ki Mageti ini,” Kata Muris. Agar mewujudkan keterbukaan publik untuk partisipasi masyarakat, supaya terwujud integritas Pemilu 2024 di Kabupaten Magetab yang lebih demokratis.
Dan selanjutnya untuk kelengkapan pendaftaran, para pemantau pemilu harus memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi, di antaranya profil organisasi pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi pemantauan per wilayah dan rencana jadwal daerah yang dipantau katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan Hendrad Subyakto mengingatkan kepada seluruh pemantau pemilu, khususnya yang akan memantau di wilayah Magetan agar memahami dan menaati peraturan dan perundangan-undangan yang ada. Lebih lanjut Hendrad Subyakto mengingatkan bahwa “akreditasi pemantau pemilu bisa dicabut oleh Bawaslu jika lembaga pemantau melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 di Pasal 22. Dan untuk calon pemantau pemilu, khususnya yang berada di Kabupaten Magetan mari kita bersama-sama mengawasi dan memantau jalannya semua tahapan sesuai aturan yang telah ditetapkan,”
“Untuk jelasnya, para pemantau pemilu, baik lembaga maupun perseorangan, dipersilakan untuk datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan Jalan Timor No. 66 Kelurahan Tawanganom Magetan guna mengetahui informasi dan pendaftaran untuk menjadi pemantau Pemilu 2024” ujar Hendrat Subyakto. (Rud)