Jual Kurma Iran Tanpa Izin Edar, Barracuda Laporkan Sanrio Swalayan Ke Polda Jatim

Jual Kurma Iran Tanpa Izin Edar, Barracuda Laporkan Sanrio Swalayan Ke Polda Jatim
Foto: Begawan usai melapotkan Sanrio Swalayan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timu.

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – LKH (Lembaga Kajian Hukum) Barracuda Indonesia m

Jual Kurma Iran Tanpa Izin Edar, Barracuda Laporkan Sanrio Swalayan Ke Polda Jatim
Foto: Begawan usai melapotkan Sanrio Swalayan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timu.

elaporkan Pemilik dan Manajer Sanrio Swalayan – Mojokerto ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Mencuatnya permasalahan tersebut, lantaran Pusat Perbelanjaan Legendaris di Mojokerto yang beralamat di JL. Bhayangkara No. 22 Kota Mojokerto itu, di duga telah memperdagangkan Kurma Iran tanpa izin edar.

“Hari Senin (30/5/2022), Kami melaporkan Sanrio Swalayan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 104 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanrio Swalayan telah memperdagangkan kurma impor dengan merk DIAMOND BLACK DATES selama bulan Puasa Ramadhan kemarin,” ungkap Begawan, Kadiv Humas Barracuda saat dikonfirmasi via HP-nya, Selasa (31/5/2022)

Menurut Begawan temuan tersebut hasil kegiatan penelitian LKH Barracuda pada bulan April 2022 di Sanrio Swalayan Kota Mojokerto. Kegiatan tersebut merupakan peran aktif Barracuda Indonesia dalam mendukung program pemerintah untuk melakukan standardisasi dan penilaian kesesuaian terhadap barang-barang yang diperdagangkan ke masyarakat luas.

“Kami melakukan penelitian di Sanrio Swalayan selama tiga kali. Pertama 14 April 2022 untuk menemukan hipotesa dasar terkait kategori barang yang diperdagangkan. Kedua 18 April 2022 Kami menguji hipotesa dasar tersebut dan ketiga 21 April 2022 untuk menemukan kesimpulan utama hasil penelitian Kami. Dalam penelitian ini Kami total melakukan pembelanjaan tiga kali,”papar Begawan.

Secara terpisah, Ketua Umum LKH Barracuda, Hadi Gerung membenarkan Barracuda melaporkan Sanrio Swalayan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Ini terkait hasil penelitian di Sanrio Swalayan, bahwa sekitar 20 produk dalam berbagai merk baik lokal maupun impor yang Kami temukan diperdagangkan oleh Sanrio Swalayan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku selama bulan Puasa Ramadhan kemarin.

“Sebagian besar adalah produk biskuit impor yang tidak ber-SNI, beberapa merk buah kurma impor tanpa izin edar dan beberapa jenis biskuit lokal yang tidak ber-SNI. Biskuit wajib berSNI. Apabila tidak, maka ketentuan pidana akan menjerat para Pelaku Usaha nakal tersebut. Akan Kami kupas satu persatu produk tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada mafia perdagangan yang bermain,” tandas Hadi Gerung .

Masih penjelasannya, terkait Kurma Iran yang dapat masuk ke Indonesia dan dapat diperdagangkan oleh Sanrio Swalayan tanpa memiliki izin edar, patut diduga ada jaringan mafia perdagangan. Dalam label kemasan kurma tersebut berasal dari Iran. Namun dalam label kemasan tidak disebutkan nama Pelaku Usaha yang memproduksi dan mengimpor serta yang menditribusikan barang ini.