“Kasihan masyarakat dijadikan objek perdagangan barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Sangat bahaya bagi konsumen karena tidak ada jaminan bahwa kurma ini aman dikonsumsi atau sebaliknya. Pemilik dan Manager Sanrio Swalayan harus bertanggungjawab terkait masalah ini. Beberapa kali Kami ingatkan, terkesan cuek dan menganggab tidak ada masalah,” tegas Hadi Gerung.
Hadi Gerung berharap Kapolda Jawa Timur dan jajarannya segera dapat menangkap para pelaku dan segera mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menutup swalayan ini. Banyak produk yang tidak sesuai regulasi beredar luas di Kota Mojokerto.
“Letak Markas Polres Kota Mojokerto dengan lokasi Sanrio Swalayan cukup dekat, sekitar 150 meter arah timur. Polresta Mojokerto nampaknya kecolongan terhadap hal ini. Semoga Kapolres dan jajarannya cepat merespon melakukan inspeksi di semua pusat perbelanjaan di Kota Mojokerto. Kasihan masyarakat harus menjadi objek perdagangan barang-barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bahaya untuk dikonsumsi manusia,” pungkas Hadi Gerung .
Sementara itu, Kepala Diskoperindag Kota Mojokerto Ani Wijaya dikonfirmasi awak media Via telp HP terkait Sanrio Swalayan menjual kurma dari Iran tanpa ijin edar dan biskuit Malaysia tanpa SNI menjelaskan, yang mengeluarkan izin edar barang perdagangan itu BPOM, dan label SNI juga ada tersendiri bukan Dinas Koperasi dan Perindustrian perdagangan.
“Diskoperindag Kota Mojokerto, sebatas memberi pembinaan dan teguran bila terdapat Swalayan memperdagangkan barang tak sesuai aturan dan kami tak berhak lakukan penarikan,” jelasnya
Untuk menyikapi perkara ini, Agus Wahyudi Ketua komisi II DPRD Kota Mojokerto, kepada awak media mengatakan, kalau memang ditemukan kurma tanpa izin edar, pihak berwenang lebih paham apa yang dilakukan dan ini barang impor, sifatnya bukan lokal lagi, pasti ada kebijakan lebih tinggi di atasnya.
”Bila terjadi kecerobohan dinas terkait harus menelusuri dan menerapkan aturan yang berlaku bahkan komisi II DPRD Kota Mojokerto akan melakukan sidak,”tegas Ketua komisi II DPRD Kota Mojokerto.
Sementara itu, manager Swalayan Sanrio, Mahfud dihubungi wartawan lewat telpon, terkait memperdagangkan, kurma Iran tanpa ijin edar dan biscuit tanpa SNI, menjelaskan persoaalan ini kami pernah menerima Surat peringatan dari Hadi Barracuda selaku konsumen dan kami sudah tindak lanjuti surat peringatan beliau.
”Meski Hadi Barracuda selaku konsumen tidak ada legal standing, bukan atas nama pemerintah (dinas terkait) memberi peringatan pada Sanrio, kami tetap menindaklanjuti peringatan tersebut,” ujar Mahfud
Dijelaskan, setelah menerima surat peringatan, kami langsung koordinasi dengan pihak principal ( produsen ) dan mereka menjelaskan memang ada barang barang yang wajib ber SNI dan ada barang yang tidak wajib ber SNI. “Pihak suplier kurma Iran sudah kami telepon, ia menjawab, dalam kardus ada tulisan ijin edar dan persoalan ini biar diurusi orang pusat,“ kata mahfud tirukan kata suplier
Mahfud baru tahu persoalan Sanrio memperdagangkan Kurma Iran yang diduga tanpa ijin edar, dilaporkan ke Polda Jatim. ”Saya sudah pernah ketemu Hadi Barracuda, dan komplain sudah saya tindak lanjuti, kini saya baru tahu kalau beliau sudah melangkah membawa persoalan ini ke Polda Jatim,” terangnya (gia)