Wali Murid SDN Minta Oknum DPRD Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan ISBN buku LKS

Wali Murid SDN Minta Oknum DPRD Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan ISBN buku LKS
Foto: Hadi Purwanto ST, Walimurid Kelas 6 SDN Pohkecik Dlanggu Kab. Mojokerto, saat memberikan keterangan pada awak media, Kamis (26/5/2022).

Menurut Hadi Purwanto, saat menghadiri gelar perkara di ruang Satreskrim Polres Mojokerto, untuk memastikan bahwa dalam penyelidikan perkara, serta menentukan status, apakah pelaku pemalsuan ISBN buku LKS SD di wilayah Kabupaten Mojokerto, dinaikkan tersangka atau tidak.

Wali murid kelas VI SDN Pohkecik, Hadi optimis pelaku pemalsu ISBN, buku LKS SD, yakni Akhiyat yang juga anggota DPRD Kabupaten Mojokerto bakal jadi tersangka,
“Meski Polres Mojokerto belum putuskan hasil resmi, berdasarkan gelar perkara di ruang satreskrim, yang dihadiri mayoritas Kapolsek, Kasat Reskrim, Wakapolres, PJU Polres Mojokerto, saya yakin Pelaku pemalsauan ISBN, Akhiyat bakal jadi tersangka, “ tegas Hadi Purwanto.

Ditambahkan, kami terus berjuang, tak terima, anak didik di Kabupaten Mojokerto dijadikan obyek perdagangan buku yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Maka pelaku harus dihukum sesuai perundangan yang berlaku.

“Sebagai wali murid dan konsumen, hak dan kewajiban saya sudah diatur jelas dalam UU No. 8 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen. Pihak pelaku usaha atau penerbit yang telah menerbitkan dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan akan dijerat hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah. Ini sudah jelas dan tegas tertuang dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen,”tukas Hadi
Perlu diketahui bersama bahwa Buku Penjasorkes Kelas 6 SD itu diterbitkan oleh CV Dewi Pustaka dengan merk dagang New Fokus yang mana perusahaan penerbitan itu adalah milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Akhiyat (Komisi IV) yang salah satu tugas dan wewenangnya membawahi bidang pendidikan. (gia)