MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Walimurid SDN Pohkecik Kec. Dlanggu Kab. Mojokerto Optimis Oknum Dewan Kab. Mojokerto Jadi Tersangka terkait dugaan pemalsuan ISBN buku LKS. Ini setelah laporannya direspon Kompolnas RI dan memerintahkan Polres Mojokerto melakukan gelar perkara guna melanjutkan penyidikan yang sempat terhenti hampIr satu tahun.
”Alhamdulillah surat aduan kami terkait dugaan pemalsuan ISBN buku LKS, yang penyelidikannya dihentikan oleh Polres Mojokerto, akhirnya ditanggapi oleh Kompolnas RI. Otomatis penyelidikan dilanjutkan, saya sudah menghadiri gelar perkara di Polres Mojokerto, untuk melanjutkan penyidikan kembali terkait kasus tersebut,” ungkap Hadi Purwanto ST, Walimurid Kelas 6 SDN Pohkecik Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/5/2022).
Dijelaskan, kami mewakili Walimurid Kelas 6 SDN Pohkecik Dlanggu Kab. Mojokerto, telah melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto. Laporan No. Surat : 024/HPDUMAS/II/2021 ini sempat diproses. Namun perkara ini sempat dihentikan oleh Satreskrim Polres Mojokerto dengan pemberitahuan SP2HP Nomor : B/387/VIII/ Res. 3.3/2021, tanggal 3 Agustus 2021. Yang sebelumnya telah dilakukan gelar perkara tanggal 30 Juli 2021 hasilnya, dianggap bukan peristiwa pidana tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan.
Masih kata Hadi Purwanto, mendapat surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP ) dari Polres Mojokerto, wali murid SDN Pohkecik Dlanggu Kab. Mojokerto tidak puas. Mengingat perkara ini dianggap lengkap memenuhi unsur pidana, maka melangkah melapor ke KOMPOLNAS RI, tanggal 20 Agustus 2021. Kemudian laporannya mendapat respon balasan dari Kompolnas RI 14 Desember 2021.