Selain sidak yang dilakukan, Sutar menerangkan petugas terminal dan pihak terkait rutin melakukan patroli, selain menjaga keamanan dan ketertiban juga antisipasi peredaran dan penjualam miras di area terminal.Kegiatan ini dilakukan pagi dan siang bahkan pada malam hari.
Sutar kembali menegaskan jika tidak ada penjulan miras di kios apalagi ada oknum petugas yang membekingi. Bahkan Sutar mengancam jika ada kios yang kedapatan menjual miras akan ditindak tegas bahkan dengan kewenangannya dapat memutus kontrak pada kios yang melanggar aturan.
Hal itu juga sudah dituangkan dalam surat perjanjian dan pernyataan dari semua pemakai kios dan sepakat tidak memperjualbelikan miras dengan sangsi apabila melanggar akan diputus kontrak.
“Kita sudah panggil para pedagang warung dan kios terminal Magetan dan semua seoakat dengan menandatangani surat pernyataan,” kata Sutar. Bahkan pihak UPT terminal Magetan telah bekerja sama dengan Polsek Panekan guna melakukan patroli bersama guna antisipasi peredaran miras di area terminal. (rud)