Selain menyerahkan sejumlahuang ke MKP, lanjut Eryk (Karyawan PT Enfis Nusantara), dalam pengakuan di hadapan JPU juga mengaku harus menyerahkan uang lagi (termasuk fee proyek) sebesar 1 Milyar, dan pembayaran di lakukan 2 kali.
Penyerahan pertama sebesar Rp. 750 juta, diberikan ke salah satu staf PUPR di belakang parkir Kantor Dinas PUPR Kab. Mojokerto. Sedangkan kelengkapan untuk pembayaran kekuranganya diserahkan di Peringgitan Kab. Mojokerto.
“Fee nya sebanyak 12,5% dari proyek yang akan dikerjakan. Sedangkan untuk total nominal Rp 3,8 M. Setelah saya selesaikan membayar uang tersebut, barulah ada progres pengerjaan,”jelas Eryk.
Menurut Eryk, yang mengerjakan 6 proyek ini, menggunakan PT Antigo Agung Pamenang, PT Satria Andalan Budi dan juga menyewa bendera. “Saya hanya karyawan dan sya hanya disuruh pak Hendra,” tukas Eryk.
Sementara itu, Zainal Abidin (Mantan Kadis PUPR) Kab. Mojokerto dihadapan JPU mengatakan jika dirinya hanya mengetahui proyek yang dikerjakan Eryk dan Hendrawan yang ada di wilayah Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto. Sedangkan pengerjaan proyek lainnya, diluar Kec. Kemlagi tidak mengetahuinya.
Masih kata Zaenal, mengetahui keterangan Eryk pernah menyerahkan uang fee proyek ke DPUPR lewat stafnya di halaman parkir belaang kantor. Mantan Kadis PUPR membantah bah dirinya tidak pernah menerima uang dari Eryk.
Secara terpisah, Mustofa Kamal Pasa (MKP) mengatakan uang yang dibayarkan Eryk bukanlah fee proyek melainkan pembayaran hutang Hendrawan kepada CV Musika. “Si Eryk tidak tau apa-apa. Pembayaran uang itu, bukan uang fee, tetapi pembayaran hutang Henda (bos Eryk) kepada kepada CV Musika,” tuturnya. (gia)