Sidang Lanjutan TPPU MKP : Bayar Fee Rp. 3,8 M, Baru Terima Progres Pengerjaan Proyek

Sidang Lanjutan TPPU MKP : Bayar Fee Rp. 3,8 M, Baru Terima Progres Pengerjaan Proyek
Foto: Suasana Sidang lanjutan TPPU dan Gratifikasi terdakwa MKP, di Ruang Candra PN Tipikor Surabaya

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Pembayaran fee proyek didepan (sebelum pengerjaan) sebesar 12,5 % di era kepemimpinan Bupati Mojokerto MKP (Mustofa Kamal Pasa) akhirnya terkuak. Ini setelah saksi Eryk Armando Talla (kontaktor) mengakui telah membayar uang fee total Rp. 3,8 Milyar baru bisa mendapat progress pengerjaan untuk 6 proyek yang diterimanya. Keterangan ini diutarakan saat sebagai saksi pada Sidang lanjutan (TPPU) dan Gratifikasi dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Pantauan di Ruang Candra PN Tipikor Surabaya pada JPU KPK telah menghadirkan 2 saksi via Zoom yakni Eryk Armando Talla yang saat ini berada di Lapas Cibinong, Bogor yang tersandung perkara gratifikasi mantan Bupati Malang Rendra Kresna.

Sedangkan saksi ke 2 Zainal Abidin yang menghadiri persidangan secara online dari Lapas Surabaya karena menjalani hukuman pidana kasus Gratifikasi.

Kesaksiannya, Eryk Armando Talla mengatakan, pada tahun 2015 dirinya pernah mendapatkan 6 paket pengerjaan proyek dari Pemkab Mojokerto. Untuk mendapatkan paket pengerjaan proyek ini, Eryk mengaku memberikan sejumlah uang ke Dinas PUPR Kab. Mojokerto.

“Janjihya sebanyak 8 paket (pengerjaan poyek) tapi yang dapat direalisakan hanya 6 paket. Proyek baru bisa dikerjakan setelah bisa melunasi fee proyek sebesar 12,5 % dari total nilai 6 proyek,”jelas Eryk di PN Tipikor Surabaya, Kamis (19/5/2022), malam.

Masih penjelasan Eryk, memberikan fee proyek ini kami lakukan secara bertahap. Yang pertama sebanyak Rp 1,5 M dikirimkan ke rekening atas nama CV Musika, milik MKP. Pembayaran ke 2 sebesar Rp. 1 Milyar dalm bentuk. Sedangkan pembayaran ke 3 untuk kekurangannya berupa uang tunai Rp. 126 juta diterima staf CV Musika yakni Syamsul Arif.