Dalam kasus ini, pihak Bea Cukai Kediri menetapkan pria berinisial AI sebagai tersangka. Diduga ia telah melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 10 kali nilai cukai.
“Sekarang kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan,” tegas Sunario.
Terakhir, pihaknya juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan mengenali rokok-rokok ilegal ini, untuk menekan terjadinya kerugian negara.
” Kami sampaikan setiap kemasan ada jenisnya, ada jumlah batangnya, ada merknya, ada pabriknya, ada lokasinya. Lokasi harus kota, bukan hanya Indonesia,” pungkasnya. (Abi)