banner 728x90
Kediri  

Sopir Truk Ditangkap Bea Cukai Kediri, Kedapatan Angkut 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Sopir Truk Ditangkap Bea Cukai Kediri, Kedapatan Angkut 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Sejumlah barang butki 1,9 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan Bea Cukai Kediri

Dalam kasus ini, pihak Bea Cukai Kediri menetapkan pria berinisial AI sebagai tersangka. Diduga ia telah melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 10 kali nilai cukai.

“Sekarang kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan,” tegas Sunario.

Terakhir, pihaknya juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan mengenali rokok-rokok ilegal ini, untuk menekan terjadinya kerugian negara.

” Kami sampaikan setiap kemasan ada jenisnya, ada jumlah batangnya, ada merknya, ada pabriknya, ada lokasinya. Lokasi harus kota, bukan hanya Indonesia,” pungkasnya. (Abi)