“Sebagian karyawan tidak ber-KTP Surabaya, namun kami akan terus perjuangkan hingga keadilan itu segera tiba. Ini bukan semata-mata untuk kepentingan hubungan timbal balik dalam politik, tapi penegasan bahwa kerja politik adalah kerja-kerja kemanusiaan, ” tuturnya.
Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya ini berjanji dalam waktu dekat, dirinya dan perwakilan karyawan akan bersilaturahmi dengan hakim pengawas perkara kepailitan tersebut.
” Kami akan menanyakan progres yang telah dilakukan oleh kurator dan pengurus perkara kepailitan ini, ” ungkapnya.
Toni berharap Disnaker Kota Surabaya memberikan pendampingan terhadap nasib 83 karyawan yang sedang memperjuangkan hak pesangon yang sampai hari ini belum diterima oleh para karyawan, meski mereka sudah berjuang sejak 2018.
“Ya, kami akan berkirim surat ke organisasi kurator tersebut, agar juga melakukan pengawasan terhadap jalannya perkara kepailitan ini agar hak-hak karyawan bisa segera diberikan” katanya.
Toni menuturkan, sebagaimana yang disampaikan Hadist Nabi Muhammad SAW, bayarlah upah karyawanmu sebelum jatuh keringat terakhirnya. (dji)