Awal Masuk Kerja Pasca Cuti Lebaran, Kejari Kab.Pasuruan Di Swab

Awal Masuk Kerja Pasca Cuti Lebaran, Kejari Kab.Pasuruan Di Swab
Foto: Kajari Kab.Pasuruan H Ramdhanu Dwiyantoro,SH.MH menjalani tes kesehatan dan swab antigen. (foto/transparansi/hen)

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Pasca cuti bersama Idul Fitri 1443 H, tepat hari Senin (9/5/22) seluruh aparatur negara mulai dari eksekutif dan yudikatif kembali menjalankan tupoksinya melayani masyarakat. Hal ini telah ditekankan oleh Presiden RI Jokowi melalui Kementerian dan lembaga negara lainnya.

Tak terkecuali pada jajaran Kejaksaan Agung RI, dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Agung RI No.8 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Kejaksaan RI Selama Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H.

Tak terkecuali di Kantor Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan, pada awal masuk kerja efektif, Senin pagi (9/5/22) sekitar pukul 06:30 Wib tampak sejumlah mobil dan motor pegawai Kejari Kab. Pasuruan memasuki kantor yang berada di jalan raya Raci-Bangil.

Namun ada pemandangan berbeda dan tak seperti biasanya, sejumlah pegawai yang hendak memasuki kantor atau ruang kerjanya oleh petugas jaga diarahkan menuju ruang PTSP terlebih dahulu. Tanpa terkecuali mulai dari pimpinan kantor (Kajari) hingga pegawai harian lepas, wajib menjalani tes kesehatan dan swab antigen.