SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Dewantoro terhadap permohonan praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Rabu, 27 April 2022) menjadi “kisah akhir” dari proses penghentian penyelidikan dugaan pencemaran nama baik.
Semula, Wakil Bupati Bojonegero Budi Irawanto merasa tersinggung dan menganggap Bupati Bojonegoro Ana Mu’awanah telah mencemarkan nama baiknya usai Ana menyebar informasi ke grup WhatsApp.
Gugatan praperadilan yang diajukan Budi Irawanto terhadap Kapolda Jawa Timur terkait terbitnya surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyedlidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Krimal Khusus Polda Jawa Timur.
“Pengaduan ini awalnya ditangani oleh Polres Bojonegoro, akhirnya ditarik ke Polda Jawa Timur. Pada tanggal 2 Februari 2022 dinyatakan bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan. Cara dan proses penghentian ini yang menjadi dasar gugatan praperadilan klien saya, “jelas Muhammad Sholeh selaku penasehat hukum Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto.