Sekretaris Pansus Raperda Cagar Budaya itu mengatakan, cagar budaya di Kota Surabaya yang terancam lenyapbtidak sedikit, bahkan terdapat beberapa bangunan telah hilang. Dengan sinkronisasi data, maka jumlah BCB antara DKKORP dan TACB bisa menemui titik temu.
“Saya mengimbau agar sinkronisasi data bangunan cagar budaya antara DKKORP dan TACB harus segera dilakukan, agar tidak terjadi lagi adanya cagar budaya yang terbengkalai. Apabila data ini sudah sinkron, kemudian target jumlah cagar budaya yang dilindungi untuk tahun 2022 ini dapat digeser dan disesuaikan dengan update data terbaru, tegasnya.
Terkait raperda tentang pengelolaan cagar budaya, ia mengusulkan agar di dalamnya dapat mengatur badan pengelola cagar budaya. Pemkot kemudian dapat membentuk suatu badan , yang didalam kepengurusannya diisi semua unsur masyarakat.
“Badan pengelola ini perlu bersifat terbuka untguk dipantau seluruh masyarakat secara umum. Sehingga, baik pemerintah maupun masyarakat dapat bersama-sama mengelola, mengawasi, dan mengembangkan cagar budaya yang merupakan kekayaan warisan budaya kita,” pungkasnya. (dji)