Tebang Sonokeling, 5 Orang Diperiksa Petugas

Tebang Sonokeling, 5 Orang Diperiksa Petugas
Truck mengangkut Kayu Sonokeling yang diamankan Polisi. (foto/transparansi/hen)

Rekan-rekan mohon bersabar sebentar, nanti jika semua telah terang benderang pasti akan kami expose.,”jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan.

Pada ditempat terpisah Kepala DLH Kab.Pasuruan Heru Ferianto saat ditanya adanya rekomendasi atau izin penebangan sonokeling, melalui sambungan telepon selularnya, mengatakan,” atas hal tersebut kami akan melakukan pengechekan terlebih dahulu. Namun sepertinya kami belum mengeluarkan izin,”ungkapnya.

Dari pantuan WartaTransparansi.com, Rabu malam(27/4/22).Petugas Satreskrim khususnya unit Tipikor telah mengamankan kembali atau menarik kembali barang bukti truk dan kayu sonokeling ke Mapolres Pasuruan, dimana sebelumnya barang bukti tersebut berada di workshop PU Bina Marga Pasrepan. Selain itu hingga pukul 23:45 Wib, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang menebang dan 1 orang sopir.

Menurut keterangan dari tim penyidik, pemeriksaan ini dilakukan sesuai perintah kasatreskrim untuk mencari siapa dalang dari penebangan. Bahkan sejumlah pejabat dari DLH dan PU Bina Marga, juga akan kami minta keterangannya terkait perijinan serta mekanismenya.

Seperti diketahui bahwa kayu sonokeling dengan nama latin Dalbergia Latulifoloa, merupakan tanaman yang masuk dalam kategori Apendix II Cites yang mana boleh diperjual-belikan, namun dengan pemgawasan ketat. Di Indonesia sendiri sejak tahun 1976 telah menerbitkan perundangan untuk meratifikasi keberadaan kayu sonokeling yang memerlukan ijin khusus dari BKSD ( Balai Konservasi Sumber Daya Alam) untuk pemanfaatanya .(hen)