Baktiono mengatakan, kesepakatan bersama ini juga berlaku untuk rumah sakit pemerintah, rumah sakit TNI/Polri, dan rumah sakit pemerintah provinsi. Ini perintah UUD 45.
“Kalau ada fakir miskin yang terlantar diberikan layanan pengobatan gratis” tegasnya.
Dalam kesepakatan tersebut , semua biaya pengobatan gratis sudah kewajiban rumah sakit yang melayani sebagai penanggung biaya . Berdasarkan keterangan dari beberapa rumah sakit swasta di Surabaya, rata-rata setiap tahun hanya menerima 1 pasien dari kelompok masyarakat ini. “Jadi tidak banyak sebenarnya,” tutunya.
Ia menerangkan, kalau ada rumah sakit yang tidak mau atau enggan menerima pasien dari warga T4, maka Dinas Kesehatan Kota Surabaya, akan mempertimbangkan untuk merekomendasi pengajuan ijin operasional rumah sakit tersebut. (dji)