banner 728x90

Rumah Sakit Dilarang Menolak Warga Terlantar dan Gratis

Rumah Sakit Dilarang Menolak Warga Terlantar dan Gratis
Baktiono Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya. (foto/transparansi/dji)

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Keberadaan warga terlantar yang dulu sering disebut sebagai warga tidak punya tempat tinggal tetap (T4), dikesampingkan dalam aturan program BPJS Kesehatan, sebagai penerima layanan kesehatan gratis ditingkat nasional. Namun begitu UUD 45 Pasal 34 menyebutkan bahwa Fakir miskin dan orang terlantar dipelihara oleh negara, ungkap Baktiono Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya .

“Padahal kondisi sosial ekonomi mereka lebih buruk, dibandingkan masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka ini jauh dibawah MBR,” ujarnya pada Kamis (14/04)

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan di Surabaya banyak penduduk luar Surabaya kehidupannya tergolong fakir miskin bahkan terlantar yang selayaknya berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis. Dan ini hukumnya wajib berlaku di seluruh rumah sakit di Surabaya.

“Dalam rapat antara Pansus LKPJ Wali kota Tahun Anggaran 2021, bersama rumah sakit, Persi, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dan BPJS Kesehatan Kota Surabaya disepakati bersama, bahwa rumah sakit umum swasta, dan seluruh rumah sakit yang ada di Surabaya untuk bisa menerima mereka berobat gratis,” tandasnya.