PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Setelah sebelumnya pihak tim penyidik pidana khusus Kejari Kab.Pasuruan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maraton, dimulai pada bulan April 2021 terhadap dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama pada lembaga pendidikan pesantren, madin dan TPQ di wilayah Kab.Pasuruan.
Tepat pada Kamis malam (17/3/22) sekitar pukul 20:30 Wib. Tim penyidik pIdana khusus Kejari Kab.Pasuruan, melakukan penahanan pada 9 tersangka pemotong BOP Kementerian Agama. Kesembilan tersangka yakni :
YK,(38), MK(40), MM(48), AH(48), ND(54), HN(33), RH(60), SH(26),MSA(48), RH dan ND. Dari kesembilan tersangka yang ditetapkan tersebut, 2 orang merupakan tersangka kasus yang sama pada Kejaksaan Negeri Pasuruan Kota.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan, saat memberikan keterangan dihadapan awak media, Kamis malam (17/3/22).
“Kesembilan orang ini telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Bangil selama 20hari kedepan untuk mempermudah proses pemberkasan perkaranya,”tegasnya.
Masih menurutnya, penetapan dan penahanan para tersangka sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penelahaan alat bukti.