banner 728x90

9 Tersangka “Pengembat” Dana Bantuan BOP Kemenag RI Dijebloskan Bui

9 Tersangka “Pengembat” Dana Bantuan BOP Kemenag RI Dijebloskan Bui
TERSANGKA: Sembilan tersangka saat keluar dari ruangan penyidikan menuju mobil Tahanan. (foto/wartatransparansi/hen)

Mereka (para tersangka) memiliki peran sebagai aktor utama yaitu menjalankan administrasi, membuatkan SPJ serta pemotongan dana BOP dari Kemenag RI. Artinya keberadaan kesembilan orang ini sebagai koordinator disetiap wilayah kerja masing-masing atau setiap kecamatan. Sementara untuk modus operandi masing-masing personal, masih dalam proses penyidikan secara intensif tim.

Kerugian negara atas pemotongan atau dugaan korupsi BOP di Kabupaten Pasuruan, sesuai dengan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur senilai Rp.3,1milyar. Adapun jumlah lembaga Pesantren, Madin dan TPQ sebanyak 2900,”pungkas Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Bangil saat mewakili Ramdhanu Dwiyantoro Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan.

Ditambahkan oleh Jemmy Sandra Kasi Intel Kejari Kab.Pasuruan,” Kesembilan tersangka melanggar atau kami jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UURI No.20 tahun 2001 jo pasal 55 tentang tindak pidana korupsi. Penetapan dan penahanan ke 9 tersangka ini masih tahap 1.

Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab.Artinya masih ada kemungkinan ada tambahan tersangka lagi,”imbuhnya.

Sementara itu, saat kedua pejabat utama Kejari Kab.Pasuruan ini ditanya sejumlah awak media,apakah ada indikasi keterlibatan oknum anggota dewan baik DPRD Kab.Pasuruan, Propinsi Jatim dan DPR RI. Kedua sepakat menjawab “tim penyidik masih akan melakukan penelusuran dan mohon rekan-rekan bersabar”. (HEN)