banner 728x90
Kediri  

Dugaan Kasus BPNT, Moch Mahbuba SH : Pemberi dan Penerima Gratifikasi Dapat Dipidana

Dugaan Kasus BPNT, Moch Mahbuba SH : Pemberi dan Penerima Gratifikasi Dapat Dipidana
Moch. Mahbuba S.H

” jadi disitu kalau kita mengacu menjelaskan tentang Pasal 12 huruf E ada keadaan memaksa PNS ( tersangka.red), mereka memaksa meminta uang kepada yang memenangkan proyek (Suplier red) tersebut,” tuturnya.

Berdasarkan hal itu, dia menduga bahwa dari awal pelaksanaan program sudah ada komitmen dari kedua belah pihak.

Sehingga, secara psikologis bilamana ada yang merasa dipaksa, apalagi dimintai berupa uang nilainya di atas Rp 1 Miliar pasti sebagai manusia akan memberontak dan bisa menempuh jalur hukum.

“Ya bisa saja mereka melaporkan ke aparat penegak hukum ( pihak kepolisian maupun Kejaksaan.red),”tegasnya.

Yang menarik dalam kasus tersebut bahwa proses hukumnya tidak diawali dari laporan Pihak Pemberi gratifikasi yang dalam hal ini merupakan korban atas adanya paksaan dari Tersangka untuk menyerahkan sejumlah uang ( apabila Penerapan pasalanya menggunakan Pasal 12 huruf E.red) melainkan Proses hukumnya berjalan atas dasar aduan dari Masyarakat.

” Cukup menarik dimana ketika adanya proses penetapan tersangka tanpa adanya aduan atau laporan dari pemberi ( Suplier.red) tersebut, berdasarkan media berita yang saya ketahui. Dan menurut saya Pasal yang tepat yaitu Pasal 5 Junto Pasal 12 huruf A dan B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jadi pemberi dan penerima gratifikasi itu bisa diproses hukum,” uraianya.

Terakhir, Mahbuba berharap kepada Kejaksaan Kota Kediri agar bisa segera mengungkap adanya dugaan kasus korupsi tersebut, yang telah memakan sejumlah nilai uang Rp 1,4 Miliar dan sudah dikembalikan kurang lebih sebesar Rp 460 juta.

” Maka ini adalah sebuah tantangan bagi penegakan hukum dalam hal ini kejaksaan kota kediri untuk segera mengungkap untuk segera bekerja keras supaya uang itu bisa kembali, seharusnya beberapa orang yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut harus diseret dan diproses keranah hukum,” pungkasnya. (ABI)