banner 728x90
Kediri  

Dugaan Kasus BPNT, Moch Mahbuba SH : Pemberi dan Penerima Gratifikasi Dapat Dipidana

Dugaan Kasus BPNT, Moch Mahbuba SH : Pemberi dan Penerima Gratifikasi Dapat Dipidana
Moch. Mahbuba S.H

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Penanganan Dugaan kasus korupsi BPNT oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kota kediri, kini menjadi perhatian praktisi hukum. Sebab, salah satunya sejauh ini pihak penyidik Adhiyaksa baru menetapkan 2 orang tersangka yang diduga sebagai penerima fee atau uang kompensasi dari program tersebut.

Adalah advocate Moch Mahbuba, S.H, seorang praktisi hukum ternama di Kota kediri. Pihaknya, selain memberikan apresiasi kepada penyidik, juga mempertayakan perihal penetapan pasal dan tersangka.

“ Sejauh ini yang ditetapkankan baru 2 orang yang katanya dari pihak dinsos dan pendamping program itu, yang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka, kenapa ini kan kasus gratifikasi,” ucap Moch Mahbuba, S.H, Minggu (13/3/2022).

Menurutnya, gratifikasi adalah sebuah pemberian hadiah berupa barang atau apapun yang diberikan kepada aparat maupun pemerintah dimana mereka sudah digaji. Bila mereka mendapatkan hadiah atau barang maka itu dilarang secara ketentuan negara.

Mengacu pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang dijelaskan pada Pasal 5 pemberi dan penerima gratifikasi itu dapat dipidana, karena mereka memiliki hubungan hukum yang sangat erat, bahkan sangat berkaitan.

” Karena kalau penerima gratifikasi itu tidak mendapatkan uang dari pemberi, otomatis dia tidak akan menerima. Dan pandangan hukum saya kalau memang sudah ada yang ditetapkan tersangka menerima gratifikasi maka Pasal 5 ini bisa diterapkan junto Pasal 12,”ujarnya.

Advokat muda ini menjelaskan, dengan adanya kasus dugaan korupsi Bahan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Kota Kediri, hingga detik ini telah ditetapkan Dua tersangka.

Dirinya merespon dari sumber beberapa berita di media massa. Tersangka tersebut ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf E Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.