Minggu, 28 Mei 2023
24 C
Surabaya
More
    JakartaSecara Pribadi Krisdayanti Tak Setuju Penghapusan Syarat PCR dan Antigen

    Secara Pribadi Krisdayanti Tak Setuju Penghapusan Syarat PCR dan Antigen

    JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti sejatinya tidak menyetujui jika pelaku perjalanan domestik, baik perjalanan udara, laut dan darat seutuhnya tidak dilakukan tes PCR maupun antigen.
    Satgas Covid Nasional seharusnya membuat kebijakan pelonggaran bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum baru dilakukan ketika vaksinasi booster minimal sudah mencapai 90 persen.

    “Saya pribadi tidak setuju jika sama sekali tidak swab PCR atau antigen. Karena vaksin booster saja belum sepenuhnya. Bahkan yang sudah booster saja, masih bisa terkena Covid dan menularkan ke individu lain,” ujar Krisdayanti di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

    Terkait masih rendahnya minat masyarakat terhadap vaksin booster, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur V ini menduga lebih disebabkan karena keinginan masyarakat yang memilih vaksin yang paling baik menurut mereka.

    Baca juga :  Sosialisasi Pedoman Penilaian Dewan Juri FFWI 2023

    Padahal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dimana semua vaksin dinyatakan baik.

    “Masih rendahnya minta masyarakat terhadap vaksin booster, saya lebih melihat banyak masyarakat yang memilih jenis vaksin yang terbaik menurut mereka. Padahal BPOM sudah menyatakan bahwa semua vaksin baik,” ungkap KD, begitu politisi PDI-Perjuangan ini biasa disapa.

    Selain itu, menurutnya, banyaknya masyarakat yang memilih vaksin juga disebabkan karena tidak semua vaksin yang dipakai di Indonesia dapat dijadikan penunjang perjalanan Internasional.

    Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali, Luhut B. Pandjaitan menyampaikan, bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau Lengkap sudah tidak perlu menunjukan hasil tes antigen maupun PCR negatif. (din)

    Baca juga :  Terima Alumni SMA Taruna Nusantara, Ketua DPD RI Ajak Resonansikan Perbaikan Total Sistem Bernegara

    Reporter : Syarifuddin

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan