Dijelaskan Magetan sendiri sudah mempunyai pijakan hukum dalam pengelolaan sampah yaitu Perda Nomor 1 tahun 2016. Menurutnya Pemkab Magetan harus lebih serius dan komitmen sesuai perda dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Saat ini sudah banyak bank sampah yang dikelola kelompok masyarakat atau bahkan Pemerintah desa, ini harus lebih ditingkatkan dengan diberikan pembinaan dan pelatihan pelatihan sehingga pengelolaan sampah lebih baik lagi dan memberikan manfaat ekonomis pada masyarakat.
Jika semua steacholder peduli dan konsen pada pengelolaan sampah maka kendala kendala yang ada dan terjadi dapat segera teratasi sehingga sampah tidak menjadi momok yang menakutkan bagi semua pihak. (Rud)