Kecanduan Sloter, 2 Remaja Nekad Nyolong Motor

Kecanduan Sloter, 2 Remaja Nekad Nyolong Motor
Foto: Dua pelaku curanmor di rilis Satreskrim Polres Pasuruan

Sementara itu, tersangka lain berinisial AN (24) mengaku jika dirinya menjadi maling motor karena sudah kecanduan narkoba jenis sabu. “Uangnya saya buat beli sabu ke teman,” ucapnya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku sudah sekitar 7 kali melakukan aksi pencurian motor. Tidak hanya di Pasuruan, dua komplotan maling ini juga pernah melancarkan aksinya di wilayah Singosari, Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Di Pasuruan sudah lima kali beraksi, dan dua kali di Singosari dan Batu, mereka biasanya mengincar motor matic, ” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terjerat pasal 363 KUHP JO 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (*)