Masyarakat juga diminta untuk turut serta merawat taman kota dengan cara tidak merusak tanaman dan fasilitas umum. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri berharap masyarakat dapat berkunjung dan menikmati taman secara aman dan nyaman.
Di samping sebagai tempat rekreasi, taman kota memiliki fungsi yang sangat strategis, seperti paru-paru kota, tempat resapan air tanah, pelestari ekosistem, serta beragam fungsi sosial lainnya. Kepala DLHKP Kota Kediri kembali mengingatkan kepada pengunjung untuk mematuhi imbauan dan selalu menerapkan prokes.
“Semoga masyarakat mematuhi imbauan dan selalu menjalankan prokes secara ketat,” tegasnya.
Salah satu pengunjung Taman Brantas Kota Kediri, Dea, antusias mendengar informasi tersebut. Menurut dia taman merupakan destinasi rekreasi yang ramah di kantong tapi bisa menyegarkan pikiran.
“Di sini saya biasanya jogging, kalau capek istirahat sambil foto-foto. Penataan tamannya juga bagus, apalagi bisa sambil lihat Kali Brantas. Semoga pandemi segera selesai,”pungkasnya.
Untuk diketahui, berikut ketentuan bagi pengunjung di taman yang wajib dipatuhi
Mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining, anak dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. (abi)