Dalam melakukan tugas peliputan ini, setiap wartawan selalu memegang kode etik peliputan. Saat kejadian tersebut, wartawan juga diizinkan untuk melakukan peliputan. Sementara insiden terjadi di tempat terbuka, dimana setiap orang bisa mengetahui dan melihatnya.
Hal sanada juga diutarakan oleh Ketua IJTI Korda Kediri Roma Duwi Juliandi mengutarakan, aksi yang dilakukan oleh Official Maluku FC, sudah masuk kedalam ranah tindak kekerasan.
Dimana aksi tersebut masuk dalam kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Profesi wartawan adalah profesi yang sangat rentan dengan adanya gesekan fisik maupun verbal. Namun tidak hanya dengan rangkulan semua selesai. Mari sama-sama saling menghargai posisi masing – masing,” tegasnya.
Meski sempat terjadi perdamaian dari kedua belah pihak, yang di mediasi oleh Kapolres Kota Kediri. Namun IJTI Korda Kediri tetap meminta Official Maluku FC untuk memberikan pernyataan maaf secara terbuka. Pungkasnya. (abi)