Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Aziz Syamsudin

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan dalam kasus penyuapan terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Hak politik Aziz juga di cabut selama 4 tahun . Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022), dengan agenda pembacaan amar putusan terhadap politisi Golkar tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan,” ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakpus, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan.

Tak hanya pidana penjara dan denda, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Azis berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.