Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Aziz Syamsudin

Tiga hukuman itu diberikan karena majelis menilai, Azis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan, karena dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.

Yang memberatkan Azis dalam perkara ini, menurut majelis, adalah Azis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI, serta tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan.

Dilangsir dati INews, satu hal yang meringankan, menurut majelis, Azis tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. (*)