Sementara itu, Ketua DK4 Imam Mubarok menyampaikan, dengan pengukuhan itu, pengurus mengemban tugas berat yang harus dijalankan sebagaimana yang telah dipesankan Mas Dhito.
Terlebih telah, disebutkan ada ratusan situs purbakala dan cagar budaya di Kabupaten Kediri yang harus diselamatkan.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama bahwa ini tidak bisa kita sendiri (DK4) yang melakukan, tetapi harus ada bagian dari keseluruhannya,”urainya.
Maka, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, masyarakat secara umum, pemangku kebijakan kebudayaan di daerah dan terutama pelaku seni budaya di kediri harus bersinergi. Semua harus terlibat menjaga dan melestarikan seni dan budaya di Kabupaten Kediri.
Berkaca dari kasus perusakan situs di Desa Jambean, Kecamatan Kras, dia berpendapat sejauh ini dari situs dan cagar budaya yang ada di Kabupaten Kediri hanya ada 18 yang memiliki juru pelihara (jupel). Kedepan, pihaknya berharap akan lebih banyak jupel situs cagar budaya.
“Sekaligus bangunan-bangunan yang rawan untuk diamankan harus bener bener ada jupel, karena kemarin yang ada di Jambean itu adalah dua situs yang sangat langka,”ungkapnya.
Situs yang dirusak itu yakni ambang pintu di era Raja Bameswara berangka tahun 1055 Saka. Raja Bameswara merupakan raja yang paling banyak membuat karya baik dalam bentuk prasasti.
Disamping ambang pintu Raja Bameswara juga ada ambang pintu masa Raja Ken Arok berangka tahun 1148 Saka yang juga harus diselamatkan.
Terlepas dari kasus yang telah dilaporkan ke polisi itu, sebagaimana tugas DK4, terkait pembangunan bandara di Kabupaten Kediri, Imam Mubarok menyatakan, DK4 memberi saran dan masukan kepada Bupati Kediri
Sebagaimana bandara yang ada di Yogyakarta maupun Bali yang ada ciri khas daerah yang dimasukkan, pihaknya memberi saran supaya nantinya ada ciri khas Kabupaten Kediri yang dimasukkan di bandara Kediri.
“Jadi bandara nanti usulan kita konsepkan wujud apa yang harus ditonjolkan untuk menampakkan tentang kediri,” pungkasnya. (Abi).