Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dirinya berpegang sesuai regulasi. Dimana nantinya akan menerima Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK 2)
dari Dirjen kependudukan kepada KPU RI kemudian menyerahkan datanya ke KPU Kota Kediri.
” Kita acuannya itu apakah nantinya ada perubahan alokasi kursi (Anggota DPRD.red) atau butuh penataan baru Daerah Pemilihan (Dapil). Keputusanya saat ini kita masih menunggu di awal tahun 2023,” tuturnya.
Berdasarkan Kecamatan di Kota Kediri saat ini masih ada 3 Dapil yakni Kecamatan Mojoroto dengan 12 kursi, Kecamatan Kota dan Kecamatan Pesantren masing-masing 9 Kursi sehingga total jumlah kursi Anggota Dewan keseluruhan sebanyak 30 kursi.
Bilamana nanti dimungkinkan ada perubahan data kependudukan baru, maka akan secara otomatis, KPU Kota Kediri akan mempersiapkan kebijakan baru berkenaan alokasi kursi anggota DPRD ataupun penataan baru Dapil di Kota Kediri.
” Kalau nanti di semester Dua tahun depan (2023.red) jumlahnya mencapai 300.001 orang saja. Itu sudah memenuhi 35 kursi yang secara otomatis ada perubahan Dapil begitu,” urainya.
Untuk wilayah yang memungkinkan penataan Dapil yakni berada di Wilayah Kecamatan Mojoroto Kota Kediri sehingga diwacanakan akan ada 2 Dapil di Kecamatan tersebut.
” Karena ada penataan prinsip prinsip Dapil, ada kesatuan wilayah jadi di Kecamatan Kota dan Pesantren kita tidak bisa memecah Dapil. Justru yang memungkinkan adalah Kecamatan Mojoroto karena secara ketentuan maksimal jumlahnya hanya 12 kursi (Anggota DPR.red),”tegasnya.
Secara teknis pelaksanaanya, KPU Kota Kediri belum bisa menentukan, karena berkenaan data kependudukan terbaru. Namun, pihaknya akan melakukan prediksi dalam jangka 6 bulan setelah data telah diterima.
Paling tidak kita bisa melihat di semester dua berapa kenaikan dari semester satu pada tahun
2021 bisa memprediksi 6 bulan berikutnya dari adanya angka kenaikan data masyarakat,”‘ pungkasnya. (abi)