Valentine’s Day, Kebudayaan dan Syariat Islam

Valentine’s Day, Kebudayaan dan Syariat Islam

Oleh : Nuriya Maslahah M.Pd. (pendidik di Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo)

Sebagai umat Islam hidup di bumi nusantara dengan falsafah Pancasila, maka berbagai kebudayaan telah tumbuh berkembang menjadi tradisi bahkan sudah menjadi budaya. Tetapi banyak budaya salah kaprah. Tidak mengerti bahkan tidak paham ikut-ikutan menjadi
makmum atau suporter.

Salah satu tradisi umat Kristiani melakukan pertukaran simbol kasih sayang atau biasa disebut Valentine’s Day (hari kasih sayang) setiap pada tanggal 14 Februari, bagi remaja dan pemuda Islam dengan pengetahuan terbatas, kemudian ikut-ikutan melakukan tradisi ini, justru salah kaprah.

Padahal, hidup di negara dengan dasar negara Pancasila sudah jelas bahwa saling menghargai dan menghormati sesama antarumat beragama atau beda agama, sudah diatur sedemikian rupa tanpa mengganggu peribadatan atau pelaksanaan tradisi masing-masing.

Memaknai tradisi dari luar negeri dan tradisi umat Kristani menggelar hari kasih sayang, maka umat Islam di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap menghormati dan menghargai. Tetapi tidak terseret ikut-ikut tradisi yang dipahami. Bahkan tidak dimengerti sama sekali.

Oleh karena itu, menyikapi peringatan hari kasih sayang, remaja dan pemuda Islam sebaiknya kembali kepada tradisi ajaran Islam. Bahwa ajaran yang menyejukkan tanpa kekerasan dan tanpa melanggar etika juga kebudayaan serta adat ketimuran yang begitu tinggi menjaga harkat dam derajat kaum hawa.

Menjaga harkat dan martabat wanita muslim atau muslimah, maka ajaran Islam memberikan syariat bahwa proses menuju perjodohan melalui peminangan.
Dimana diketahui, hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita.

Dalam kitab Hasyiyah Rad al-Mukhtar (3/8), Imam Ibnu Abidin, ulama Hanafiyah, menyebutkan bahwa khitbah adalah sebuah permintaan untuk menikah. Sedangkan menurut Imam Asy-Syaribini (1958), ulama Syafi’iyah, khitbah adalah permintaan seorang laki-laki untuk menikahi perempuan yang akan dipinang.

Khitbah dalam
definisi Kompilasi Hukum Islam lebih umum mencakup pihak pria dan wanita. Artinya, yang mengajukan peminangan tidak melulu dari pihak pria, tapi pihak wanita pun berhak mengajukan peminangan terlebih dahulu–seperti tradisi di Minangkabau. Berbeda dengan definisi para fuqaha yang berindikasi hanya pihak pria yang berhak melakukan peminangan terlebih dahulu.

Tanpa mengganggu dan tetap menghargai serta menghormati tradisi hari kasih sayang, maka remaja dan pemuda Islam sebaiknya menjaga ajaran agama Islam, dan menjalankan sesuai ketentuan sekaligus menjunjung tinggi Pancasila dan Hak Asasi Manusia.

Kebudayaan dalam bahasa Pancasila berarti berbeda-beda, tetapi tetap saja menjaga masing-masing ajaran dengan santun dan bersahaja. “Untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku” (Surat Al-Kafirun, ayat 6).

Sebagaimana dikutip dari Wikipedia bahwa Hari Valentine (bahasa Inggris: Valentine’s Day) atau disebut juga Hari Kasih Sayang, pada tanggal 14 Februari adalah sebuah hari saat para kekasih dan mereka yang sedang jatuh cinta menyatakan cintanya di Dunia Barat.

Hari raya ini sekarang terutama diasosiasikan dengan para pencinta yang saling bertukaran notisi-notisi dalam bentuk “valentines”. Simbol modern Valentine antara lain termasuk sebuah kartu berbentuk hati dan gambar sebuah Kupido bersayap. Mulai abad ke-19, tradisi penulisan notisi pernyataan cinta mengawali produksi kartu ucapan secara massal. The Greeting Card Association (Asosiasi Kartu Ucapan AS) memperkirakan bahwa di seluruh dunia sekitar satu miliar kartu valentine dikirimkan per tahun.