MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto secara resmi melaunching E-SPPT PBB-P2 Buku IV, V, pada Jumat (4/02/2022) pagi, di Pendopo Graha Majatama. Hal tersebut sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam mempermudah elektronifikasi pelayanan pajak daerah.
“Dengan resmi adanya E-SPPT ini, tentu hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah untuk terus mempermudah pelayanan pajak ke masyarakat” ungkap Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.
Peluncuran elektronifikasi pelayanan pajak ini, lanjut Ikfina, untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Mengingat, pembangunan masih ditopang melalui skema APBD dan transfer dana dari pemerintah pusat, sekaligus menjadi upaya bagaimana PAD dimaksimalkan agar pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Mojokerto.
“Selama pandemi, dana transfer dari pusat juga mengalami penurunan. Ini menjadi momentum selama pandemi bahwa nantinya ini kita maksimalkan untuk PAD agar pembangunan bisa dirasakan masyarakat Kabupaten Mojokerto” imbuhnya.
Orang nomor satu dilingkup Pemkab ini, juga mengapresiasi atas partisipasinya kepada wajib pajak desa di tahun 2021, dimana telah memberikan kontribusi pada penerimaan PAD yang melebihi target sebesar 625,34 Miliar. Pihaknya juga berkomitmen, adanya elektronifikasi dalam pelayanan pajak ini, dapat mewujudkan pembangunan di masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat menikmati atas pajak yang telah disetor ke pemerintah.