“ Karena itu dengan gelar apel pasukan Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan (Pamor Keris) di Masyarakat Wilayah Kota Kediri nantinya akan ada tim dan satuan tugas yang siap memantau dan menegakkan disiplin Protokol Kesehatan dalam masyarakat termasuk didalam kegiatan usaha,” Tuturnya.
Dan bilamana terdapat pelanggaran maka akan ada sanksi yang dikenakan bagi para pelanggar. Ungkapnya.
Walikota Kediri menambahkan, hal ini diperlukan sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus untuk menjadikan edukasi bagi masyarakat pentingnya Protokol Kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung.
Saat ini Kota Kediri sudah berada di zona hijau, namun adanya indikasi peningkatan jumlah kasus konfirmasi positif apalagi adanya varian omicron yang semakin bertambah kasusnya yg terindikasi positif secara nasional.
“Tentu hal ini menjadi kekhawatiran kita bersama, walau Omicron belum terdeteksi di Kota Kediri namun jangan sampai ada bahkan kondisi ini kedepan semakin meningkat sehingga dapat menghambat kegiatan perekonomian dan kegiatan sosial lainnya di Kota Kediri. maka disinilah kita perlu memasifkan kegiatan pendisiplinan ini, untuk menekan laju penyebaran covid-19,” tandasnya.
Untuk sekedar diketahui, kegiatan Pasukan Pamor Keris di gelar bertujuan untuk menekan sebaran Covid 19 dan, razia Prokes juga aplikasi untuk Harkamtibmas aman diwilayah Kota Kediri.
Dengan adanya Patroli Pasukan Pamor Keris ini bisa sebagai sarana menjaga keamanan dan ketertiban sehingga bisa menekan bahkan menghilangkan angka kriminalitas, bilamana jika ada orang yang mau berbuat jahat atau tindak kriminal akan berpikir dua kali melancarkan aksinya di wilayah Kota Kediri.
Setelah dilaksanakan upacara gelar pasukan, Forkopimda Kota Kediri secara simbolis memberangkatkan Patroli Pamor Keris yang akan menyasar pasar-pasar tradisional serta pusat keramaian di wilayah Kota Kediri dan nantinya kegiatan ini akan dilaksanakan setiap hari. (Abi).