banner 728x90
Hukrim  

Soal Karyawan Sinar Mas Group Dipecat Gara-Gara Merokok Memasuki Sidang Mediasi di Disnaker Siak

Soal Karyawan Sinar Mas Group Dipecat Gara-Gara Merokok Memasuki Sidang Mediasi di Disnaker Siak

SIAK (WartaTransparansi.com) –Sebelumnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah seorang buruh PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, beberapa bulan lalu sudah dilakukan klarifikasi dan mediasi.

Dimana buruh tersebut, kedapatan merokok di salah satu ruangan (rest room), pada Selasa, 31 Agustus 2021 tahun lalu. Dan diketahui pula pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Kamis, 2 Desember 2021.

Terkait hal itu, dari hasil pertemuan atau mediasi antara perusahaan dengan buruh (Surat) tersebut sesuai surat anjuran dari Disnaker Siak, anjuran Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, maka yang bersangkutan menerima haknya (pesangon) sebanyak 1 PMTK.

“Itu sudah keluar anjurannya dari Disnaker, itu anjurannya sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 satu PMTK sama uang proses. Itu prosesnya sudah satu dua bulan yang lalu,” kata Ketua SP Perjuangan Zahran Lubis, Jumat (21/1/2022).

Dikatakan Zahran, anjuran maupun pertemuan sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu. Dan mudah-mudahan akan terealisasi dalam minggu ini.