Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama, Sidharta Praditya Revienda Putra mengatakan, pendataan ini bukan hanya untuk memindahkan pedagang yang ada di TPS Pasar Turi ke Pasar Turi Baru saja. Tetapi juga bagian dari percepatan menindaklanjuti itikad baik PT Gala Bumi Perkasa yang sudah kembali mentaati perjanjian (adendum) Pemkot Surabaya.
Menurut Sidharta, saat ini permasalahan hukum antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa sudah ada titik temu. Harapannya, permasalahan hukum terkait data pedagang itu nantinya bisa sinkron setelah adanya perdamaian antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa.
“Terkait data ini kan berawal dari perjanjian Build Operate Transfer (BOT) atau bangun guna serah. Nah itu ada beberapa hal yang kita pastikan terkait nilai kontribusi, jumlah stan dan terkait data pedagang lama yang muncul dari TPS ini semua termuat dalam adendum awal,” kata Sidharta.
Setelah pendataan pedagang selesai, Sidharta menjelaskan, Pemkot Surabaya tidak perlu membuat adendum baru, akan tetapi menggunakan adendum lama yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Penyesuaian saja, perjanjiannya tetap mengacu dengan yang lama, keinginan dari Pemkot Surabaya dan pedagang akan kembali lagi ke hak pakai stand. Nanti bisa kita bicarakan secara detail kalau semua data sudah terkumpul,” jelas Sidharta.
Sementara itu, salah satu pedagang di TPS Pasar Turi, Abdul Kadir mengatakan, pendataan yang dilakukan oleh Dinkopumdag sebelumnya sudah ada sosialisasi melalui surat edaran. Menurutnya sebagian besar pedagang yang ada di TPS Pasar Turi, juga sudah banyak yang tahu soal rencana pendataan ini.
“Sudah jelas kok ada kabar pendataan itu dari pemkot. Kemarin di surat edaran itu kan diminta siapkan KTP, bukti kepemilikan stand, sudah ada imbauan. Mungkin kalau pembongkaran belum, karena di Pasar Turi Baru kan masih direnovasi,” ujarnya. **





