“Karena aset yang diselamatkan kejaksaan dan dikembalikan ke pemkot, itu filosofinya untuk kepentingan umat, masyarakat Surabaya,” pesan dia.
Dia pun mencontohkan, misalnya keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sebelumnya tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan sudah mapan, maka dapat berpindah ke Rusunami. Bagi dia, ketika tanah itu dimanfaatkan untuk kepentingan umat, maka hal itu akan jauh lebih besar manfaatnya.
“Maka saya berharap kehadiran PT Yekape juga bisa membangun rumah vertikal, bukan hanya horizontal. Warga yang sudah keluar dari status MBR dan sebelumnya tinggal di Rusunawa, bisa dioper ke Rusunami,” tuturnya.
Sementara itu, dalam laporannya, Direktur PT Yekape Surabaya Hermin Rosita menyampaikan, bahwa Eco Medayu merupakan klaster keempat yang dibangun oleh PT Yekape Surabaya dengan luas 14 hektar. Di lokasi ini akan dibangun sebanyak 457 unit rumah, 50 ruko, apartemen, sekolah, rumah ibadah, hingga fasilitas umum. Untuk pembangunannya sendiri dilaksanakan dalam lima tahapan.
“Lokasi ini diberi nama Eco Medayu karena PT Yekape ingin menghadirkan konsep eco green dan sustainable living yang kami harmonisasikan nuansa lingkungan alam,” kata Hermin Rosita. **