Akibat tidak dapat menahan amarahnya, RE memukul korban dengan tangan kanannya sebanyak 3 kali. Ungkapnya.
Iptu Henry menambahkan, pukulan tersebut mengenai pipi kanan dan belakang kepala korban hingga korban dirawat di RSUD Gambiran karena mengeluarkan darah dari hidungnya..
Berkenaan kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Kediri Kota masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus kekerasan pada anak.
” Saat ini terlapor masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksan oleh Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Petugas baru menerima laporan pada Sabtu (8/1) pukul 23.00 WIB,” urainya.
Atas perbuatan RE terhadap korban OS, dapat terancam Pasal 80 UU RI No.35 th.2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pungkasnya.(abi)