JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Keuangan sosial Islam berupa zakat, infaq, shadaqoh, dan wakaf ikut memiliki peranan penting dalam pemulihan ekonomi nasional.
Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, yaitu sebesar 87,2% dari total penduduk, diperkirakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki potensi zakat mencapai Rp327 Triliun.
Zakat tersebut dapat disalurkan kembali kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 sebagai salah satu bentuk pemulihan ekonomi.
Untuk mengembangkan lebih jauh mengenai potensi tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan selaku Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) bekerjasama dengan BAZNAS dan Bank Syariah Indonesia (BSI) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Optimalisasi Zakat Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional” di Bogor, Kamis (23/12/2021).
Dalam FGD tersebut dibahas juga bahwa selain untuk pemulihan ekonomi nasional, pengumpulan dan penyaluran zakat yang mengimplementasikan penggunaan rekening lembaga keuangan formal dan penerapan layanan keuangan digital telah selaras dalam mendukung percepatan inklusi keuangan di Indonesia.
Berdasarkan survei DNKI tahun 2020, indeks keuangan inklusif meningkat dari 76,19% pada tahun 2019 menjadi 81,4% pada tahun 2020 untuk aspek penggunaan akun/rekening.
“Zakat merupakan instrumen yang strategis dan esensial untuk mendukung capaian target indeks keuangan inklusif sebesar 90% pada tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan oleh Presiden selaku Ketua DNKI,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir yang diwakili oleh Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Erdiriyo.
Peningkatan inklusi keuangan melalui zakat menjadi agenda pembahasan saat audiensi pimpinan BAZNAS dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Harian DNKI pada November lalu.