Ekbis  

Jumlah Penduduk Muslim Capai 87 %, Potensi Zakat Capai Rp327 Triliun

Jumlah Penduduk Muslim Capai 87 %, Potensi Zakat Capai Rp327 Triliun

Peningkatan tersebut dapat dilakukan melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada berbagai entitas di Indonesia.

“Kemenko Perekonomian melalui Sekretariat DNKI akan berperan aktif mengkoordinasikan stakeholder untuk mendukung program BAZNAS membentuk UPZ pada seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, hingga korporasi melalui program BAZNAS Goes to Company yang dilaksanakan secara sinergis dan berkesinambungan, dalam rangka percepatan inklusi keuangan,” lanjut Asisten Deputi Erdiriyo.

Selain itu, pemberdayaan ekosistem keumatan berbasis zakat yang dilakukan secara terintegrasi oleh BAZNAS dapat berperan vital dalam mendukung pengumpulan dan penyaluran zakat di Indonesia.

“BAZNAS senantiasa berkomitmen mendorong kesejahteraan masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan melalui penyaluran zakat yang terkumpul, salah satunya melalui UPZ dengan melibatkan berbagai institusi keuangan,” ujar Pimpinan BAZNAS Bidang Pengumpulan Rizaluddin Kurniawan.

Selanjutnya, pada kesempatan tersebut juga dibahas bahwa lembaga keuangan memiliki peran yang signifikan dalam pengumpulan dan penyaluran zakat sebagai salah satu bentuk implementasi keuangan inklusif.

“Digitalisasi penerimaan zakat melalui QRIS dan aplikasi berbasis digital, serta pendistribusian zakat menggunakan rekening lembaga keuangan merupakan bentuk perwujudan nyata inklusi keuangan dalam ekosistem zakat,” jelas Group Head Institutional Banking Group BSI Ida Triana Widowati.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Deputi I Bidang Pengumpulan BAZNAS, Sesditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Kepala Biro Umum Sekretariat Kabinet, Deputi Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Pimpinan BAZNAS Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah 3 Kementerian Dalam Negeri, Wakil Walikota Bogor, Kepala Sub Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan, dan Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK serta stakeholder terkait lainnya. (din/min)