Ipda Agus Riyadi kemudian membuat permisalan, seorang siswa yang cintanya ditolak seorang siswi yang juga penjual kue. Karena ditolak, siswa pun melalukan bullying alias perundungan terhadap siswi yang menolak cintanya.
“Karena merasa mangkel, siswa mengedit foto kue buatan siswi dengan membubuhi ulat. Tentu ini membuat jajanan siswi tidak laku, dan tentu merugikan siswi,” jelas Ipda Agus Riyadi.
Jika sudah mengarah ke cyber crime, lanjut Ipda Agus Riyadi, maka aparat kepolisian bisa mengambil langkah dengan melakukan tindakan delik biasa maupun dengan delik aduan. “Jika perundungan itu telah viral, tanpa diberi pengaduan pihak korban pun polisi bisa mengambil langkah delik biasa (tanpa aduan),” tegas Ipda Agus Riyadi.
Sebab itu, pesan Ipda Agus Riyadi, para siswa diharapkan bisa memanfaatkan kecanggihan teknologi dengan cara yang sehat agar terhindar dari persoalan hukum.
Sementara salah seorang pelajar putri peserta acara tersebut menuturkan, mengikuti kegiatan tersebut menjadi lebih memahami seluk beluk menggunakan media sosial.
Dia akan menyampaikan kepada teman sekolah yang tidak bisa hadir, atau tetangga kampung terkait penggunaan medsos yang aman baik bagi dirinya maupun pihak lain.
Acara tersebut dibuka Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Madiun, Suroso, S.Sos, sebagai bentuk sosialisasi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (fin)