Bea Cukai Kediri Musnahkan Barang Bukti Ilegal Senilai Ratusan Juta

Bea Cukai Kediri Musnahkan Barang Bukti Ilegal Senilai Ratusan Juta
Sejumlah barang ilegal di musnahkan secara bersamaan oleh pihak Bea Cukai Kediri bersama instansi terkait di Halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Jalan Letjend Suprapto Kota Kediri

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Sejumlah barang ilegal yang melanggar izin kepabeaan dan undang-undang cukai senilai ratusan juta dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kediri, Jumat,(10/12/2021).

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai jalan Letjend Suprapto Kota Kediri.

Dihadiri oleh sejumlah undangan dari Instansi dan Dinas terkait yakni meliputi Kepala KPKNPL Malang. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kota Kediri, Kabupaten Jombang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota dan Kabupaten Kediri. Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Kediri, Nganjuk. Perwakilan Balai Besar Karantina di Kantor Pos Kediri. Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan Kediri. Dan Kepala Kepolisian Resort Kediri Kota.

Dimana Petugas Bea dan Cukai Kota Kediri memusnahkan ratusan barang ilegal berupa sex toys, obat obatan, tembakau, dan ribuan batang rokok ilegal jika ditotal nominalnya mencapai ratusan juta, dan pemusnahan barang tersebut oleh petugas dilakukan dengan cara dibakar.

Kepala kantor KPPBC Kediri, Sunaryo menjelaskan, pihaknya melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan penindakan sepanjang tahun 2021, dan terdapat juga barang yang dikirim melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia.

Bea Cukai Kediri Musnahkan Barang Bukti Ilegal Senilai Ratusan Juta

Upaya ini dilakukan oleh pihaknya sebagai komitmen dalam mengemban 4 tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai yakni Trade Facilitator, Industrial Assisten, Comunnity Protector serta Revenue Collector.