Bea Cukai Kediri Musnahkan Barang Bukti Ilegal Senilai Ratusan Juta

Bea Cukai Kediri Musnahkan Barang Bukti Ilegal Senilai Ratusan Juta
Sejumlah barang ilegal di musnahkan secara bersamaan oleh pihak Bea Cukai Kediri bersama instansi terkait di Halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Jalan Letjend Suprapto Kota Kediri

Barang Milik Negara (BMN) tersebut terbagi menjadi dua yakni penindakan atas barang kiriman dari luar negeri yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas). Kemudian, BMN hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai. “Barang ilegal tersebut diantaranya, alat bantu sex 31 paket, obat-obatan ilegal 107 paket,” tuturnya.

Adapun total barang yang di musnahkan senilai Rp264.721.062 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai 124.173.300 juta. Ungkapnya.

Sunaryo, menambahkan sedangkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai sebanyak 57 kali. Dengan rincian hasil tembakau rokok sejumlah 225.576 batang, tembakau iris sejumlah 11.410 gram, minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan C 115 botol/ jirigen.

Dirinya juga menanggapi perihal bahaya yang dapat ditimbulkan dari minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan C yang berhasil diamankan oleh jajarannya.

“Ilegal ini berbahaya, bisa jadi ada metanolnya dapat membuat buta mata. Dan antara metanol dan etanol, secara fisik tidak ada bedanya, kalau diminumkan bisa berdampak kematian,” tegasnya.

Terakhir, Kepala kantor KPPBC Kediri, Sunaryo, mengatakan Grafik hasil penindakan KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Kediri mengalami kenaikan setiap tahunnya. Sedangkan untuk nilai cukai ilegalnya tercatat menurun.

“Diwilayah kami, Alhamdulillah toko ilegal setahun terakhir nihil. Ini kita tekan terus tujuannya biar makin berkurang terus,” pungkasnya.(abi)