Perekat Nusantara Akan Gugat Kapolri Ke MA, Terkait Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK

Perekat Nusantara Akan Gugat Kapolri Ke MA, Terkait Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK

JAKARTA  (WartaTransparansi.com) – Peraturan Kepolisian RI No.15 Tahun 2021, Tentang  Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri, akan di-Uji Formil dan Materiil ke Mahkamah Agung (MA).

Sebab pembuatan dan substansinya bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri, UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Admin. Pemerintahan dan UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perudangan-Undangan.

Gugatan judisial ini akan dilakukan oleh Perekat Nusantara yang dipimpin oleh Petrus Selestinus sebagai Kordinator. Dimana anggotanya yaitu, Sugeng T. Santoso, Sebastian Salang, Daniel Tonapa Masiku, Piter Singkali, Mansyur Arsyad, Jelani Christo, Robert Keytimu, Frans S. Delong, Robin Laytonga, Carel Ticualu, Erick S. Paat dan Zaenal Abidin.

Menurut Petrus Selestinus Kordinator Perawat Nasional, berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, maka pengadaan dan pengangkatan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, hanya boleh diselenggarakan oleh dan menjadi wewenang BKN Cq. Badan Pembina Kepegawaian. Sedangkan Polri merupakan Instansi Pemerintah pengguna SDM yang dihasilkan oleh BKN melalui Badan Pembina Kepegawaian.

“Berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara dimaksud, sesungguhnya Kapolri tidak memiliki kewenangan memproses dan mengangkat sendiri ASN dan membuat Peraturan Perundangan sendiri. Dimana  membuat dasar hukum khusus sendiri dengan mengangkat 57 Eks. Pegawai KPK, yang sudah dinyatakan tidak lulus tes menjadi ASN oleh BKN,” kata Petrus sapaan akrabnya, saat konferensi pers, Rabu (8/12/2021) di Jakarta.

Dengan demikian Perpol No. 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN di Lingkungan Polri, akan menjadi preseden buruk dalam manajemen ASN. Dimana kelak setiap Instansi akan membuat sendiri aturan dan mengangkat sendiri ASN tanpa mengindahkan UU ASN, UU Admin Perintahan, UU Pembentukan Peru-undangan dll.

“Selain daripada itu, proses dan substansi Perpol No. 15 Tahun 2021, tidak sinkron, bahkan saling bertentangan antara konsiderans. Mengingat dan substansi terlebih-lebih tidak mengacu kepada UU No. 5 Tahun  2014 Tentang ASN, sehingga harus dibatalkan, sesuai mekanisme manajemen ASN dalam UU ASN,” tukas Petrus.

Oleh karena itu kata Petrus, Kapolri tidak boleh melakukan pengangkatan ASN dengan dasar Perpol No.15 Tahun 2021, karena  Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014, Tentang ASN tidak mendelegasikan wewenang atau memberi mandat kepada Kapolri. Terutama untuk mengangkat sendiri dengan membuat aturan sendiri, hanya untuk meng ASN-kan 57 Eks Pegawai KPK.