Bagi lansia dan difabel yang tidak mampu bepergian jauh melalui program Godoc, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melayani pembuatan dokumen kependudukan door to door ke rumah warga yang bersangkutan.
“Program Godoc melayani pengurusan seluruh dokumen kependudukan tersebut, mulai kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan layanan lainnya. Semua layanan tidak dipungut biaya alias gratis,” kata Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Juang Pribadi, Minggu (21/11/2021).
Juang mengatakan lansia dan difabel yang memanfaatkan layanan Godoc mayoritas untuk perekaman KTP-el. Bagi lansia dan difabel yang belum memiliki KTP-el, petugas Dispendukcapil melakukan jemput bola ke rumah untuk melakukan perekaman langsung di lokasi.
“Biasanya camat atau kepala desa menghubungi kami ada warganya yang lansia atau difabel belum memiliki KTP-el. Kami lalu mengirim tim dengan membawa alat rekam KTP-eL, untuk melakukan perekaman di rumah yang bersangkutan langsung,” jelas Juang.
Seperti dalam bulan ini, tim Godoc Dispendukcapil melakukan perekaman door to door di rumah tiga warga lansia di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar; Perekaman KTP-el di rumah warga difabel Desa Lampon dan Desa Sumberluhur, Kecamatan Tegaldlimo; Warga difabel Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari; dan di desa-desa lainnya.
Layanan Godoc ini juga sangat membantu untuk penyaluran bantuan sosial di masa pandemi Covid-19. Ketika lansia atau difabel yang seharusnya mendapat bansos, namun karena tidak memiliki KTP-el mereka kesulitan mendapatkannya. “Dengan Godoc ini memudahkan untuk memenuhi syarat administrasi penyaluran dan penerimaan bansos dari pemerintah,” jelas mantan Kabag Protokol Banyuwangi tersebut.
Selain KTP-el yang harus datang ke lokasi karena membutuhkan perekaman, Godoc juga melayani berbagai adiministrasi kependudukan lainnya, seperti KK, akta kelahiran, administrasi kependudukan lainnya.
Para lansia atau difabel yang membutuhkan pelayanan, bisa langsung atau dengan bantuan kerabat, ketua RT, aparat desa/kecamatan, bisa menghubungi Dispendukcapil dengan mengirimkan informasi berikut berkas seputar kebutuhan pengurusan dokumen melalui WhatsApp (WA). Jadi lansia tidak perlu datang ke tempat layanan.