SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur (Jatim) bertindak cepat mensikapi polemik dugaan pengaturan skor di Liga 3 MS Glow for Men PSSI Jatim.
Dalam keputusan sidang Komdis yang diputus, 19 November 2021, terbit dua putusan yang dijatuhkan, yaitu memberikan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim, selaras dengan pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.
Ketua Komdis Asprov PSSI Jatim, H. Samiadji Makin Rahmat, SH, MH, menegaskan, keputusan diambil setelah Komdis memperoleh data rekaman dan hasil keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
“Komdis PSSI Jatim, menyatakan Yopy (panggilan Dimas Yopy Perwira Nusa) dinyatakan terbukti melakukan tindakan percobaan suap, agar Gestra (Gresik Putra) mengalah saat melawan NZR Sumbersari, pada 12 November. Yopy dilarang beraktifitas sepakbola selama 10 tahun dan denda 100 juta rupiah,” ungkap Makin Rahmat saat jumpa pers dengan media, di kantor PSSI Jatim, Jumat malam (19/11/2021).
Lanjut Makin, sesuai surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, terkait pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu, Yopy memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar Gestra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopy itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.
“Pengakuan Yopy, judi online merupakan kerjasama dengan David dan Billy. David berasal dari Jakarta sedangkan Billy berasal dari Denpasar Bali. Tentu, semua akan terus kita kembangkan dan diperdalam. Terhadap David dan Billy, Komdis PSSI Jatim tidak bisa menerapkan kode disiplin karena mereka bukan bagian dari football family,” ulas Makin.