Opini  

Antara Hak Tolak dan Hak Tobat

Antara Hak Tolak dan Hak Tobat
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

Oleh Djoko Tetuko

Dunia sepakbola dan dunia pers di Indonesia kini sedang menguji ketentuan pada Pasal 4 (ayat 4) Undang Undang Pers. Tidak mudah memang untuk mengamini bahwa Hak Tolak menjadi wilayah hakim di pengadilan untuk memutuskan dan dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa.

Walaupun pada hakikinya ukuran untuk menerima permohonan Hak Tolak demi kemaslahatan kepentingan umum. Demikian juga hakim dalam memutus perkara benar-benar mempertimbangkan untuk keselamatan bangsa dan negara juga ketertiban umum, yang diyakini dapat mengubah atau memperbaiki kebobrokan atau penyimpangan dalam suatu organisasi.

Diketahui, menurut beberapa tafsir bahwa kepentingan umum atau ketertiban umum ialah persoalan masyarakat dan mempunyai dampak luas terhadap masyarakat. Juga berdampak pada negara dan bangsa.

Dengan kata lain,
kepentingan umum dapat dilihat dari banyak aspek atau bidang. Misalnya kepentingan umum dalam pengertian hukum, sosial, pendidikan, agama dan negara. Intinya menyangkut kepentingan masyarakat luas, bahkan tidak berlebihan berpotensi merugikan bangsa dan negara.

Kemerdekaan Pers

Berkenaan dengan acara talk show Mata Najwa Trans 7, yang disiarkan langsung pada hari Rabu, tanggal 3 Oktober 2021, pukul : 20:00 hingga 21:30, dengan tema “PSSI Bisa Apa, Jilid 6. Lagi Lagi Begini”, pada pembahasan mengenai perwasitan ada narasumber yang mengaku sebagai perangkat pertandingan dari PSSI (dengan nama atau identitas disamarkan), telah menyatakan sudah 10 kali mengetahui ada pengaturan skor atau pengkondisian pertandingan. Bahkan menyatakan sudah dua kali melakukan sendiri.

Pernyataan narasumber inilah memantik persoalan perdebatan soal Hak Tolak dan Hak Tobat. Sebab PSSI sebagai pihak dalam “tuduhan” sekaligus dirugikan dalam acara itu sudah dihakimi pada judul tema “PSSI bisa apa?” Dengan gambar ilustrasi bola dan uang.

PSSI melalui Ketua Komite Wasit Ahmad Riyadh UB P.hD menuding presenter Najwa Shihab sengaja menyembunyikan perangkat pertandingan yang sudah jelas-jelas melakukan tindak kriminal.

Bahkan untuk menyelesaikan tuduhan dan penghakiman terhadap PSSI, meminta membuka identitas narasumber untuk segera diberi sanksi sesuai peraturan atau statuta PSSI.

Sementara Najwa Shihab bersih kukuh bahwa strategi menayangkan narasumber merupakan Hak Tolak bagi wartawan untuk mengungkapkan berbagai masalah yang tidak mudah diperbaiki.

Inilah kajian dengan ilmu pengaturan dan akhlak mulia. Karena berdasar pengalaman ketika wartawan sudah menyatakan melindungi Hak Tolak narasumber sudah menjadi semacam tradisi akan mengorbankan profesi dan jati diri walaupun harus memikul hukuman penjara sekalipun. Hak Tolak menurun Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, merupakan “Mahkota Wartawan”.

Tidak mudah memang membedakan Hak Tolak dengan status narasumber mempunyai data dan pengetahuan kuat tentang suatu masalah juga mampu menjaga kehormatan dirinya tidak terkontaminasi dengan kebobrokan atau penyimpangan.

Tetapi apakah menjadi tetap sah bagi seorang wartawan dengan narasumber terlibat tindak perilaku kriminal, hanya untuk mengumbar isu-isu tanpa penyelesaian kemudian menggunakan perisai Hak Tolak.

Oleh karena itu, tidak berlebihan jika membandingkan antara Hal Tolak dan Hak Tobat. Sebab kalau sang wartawan bersih kukuh menyatakan menolak, maka pilihannya adalah hukuman penjara.

Tetapi, jika melindungi narasumber, karena benar-benar jujur dan benar tidak terlibat tindak kriminal menobatkan wartawan meraih mahkota. Bahkan tidak berlebihan “Mahkota dunia dan akhirat”. Sebuah kesempurnaan profesi dengan fungsi menyiarkan karya jurnalistik untuk melakukan kontrol sosial.

Hanya saja jika melindungi narasumber hanya untuk popularitas. Bahkan (maaf) hanya untuk memojokkan, menuduh dan menghakimi pihak tertentu, katakan saat ini PSSI. Tanpa berniat memperbaiki atau mengubah kebobrokan menjadi kebaikan. Apakah dibenarkan dalam profesi wartawan.

Tentu saja tidak mudah mengurai, tetapi sekedar introspeksi sebagai pembanding bahwa wartawan juga punya hak sangat spesial, yaitu Hak Tobat, hak dalam UU Pers disebut sebagai Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Hak Tobat ini jika pemberitaan wartawan salah, maka ketika masyarakat atau pihak terkait meminta pembenaran dibolehkan meminta Hak Jawab. Dan hak melakukan tobat dengan sungguh-sungguh mengakui jika ada kesalahan kemudian memberikan porsi jawaban yang sesuai, itulah Hak Tobat wartawan karena tuntutan.

Hak Tobat wartawan karena diingatkan dituntut oleh pihak terkait juga berlaku pada Hak Koreksi, atau dalam bahasa l
memasyarakat adalah tobat kecil. Hak melakukan tobat kecil ini jika menyadari bahwa telah melakukan kesalahan atau kekhilafan.