Kata tobat dalam bahasa Indonesia berasal dari kata Arab taubat, yang berakar dari kata ta-ba yang berarti kembali, pulang, dan bersarang.
Pertobatan adalah aktivitas meninjau atau menelaah tindakan-tindakan yang pernah diperbuat atau menyesali kesalahan-kesalahan pada masa lampau, yang disertai dengan komitmen untuk berubah menjadi lebih baik.
Inilah jembatan emas karya jurnalitik wartawan meraih “Mahkota dunia dan akhirat” atau memperoleh “Masalah dunia dan akhirat”.
Mengapa? Tidak mudah membuka Hak Tolak dengan sekonyong konyong walaupun untuk menegakkan kebenaran dan memberantas kebatilan. Juga tidak mudah mengajak wartawan menggunakan Hak Tobat (ketika melakukan kesalahan dan kekhilafan) walaupun itulah “Mahkota Wartawan”. sssungguhnya.
Menyadari bahwa dalam rangka menjunjung tinggi kemerdekaan pers, sebagaimana pada pertimbangan UU Pers, maka ada baiknya sekedar membaca sejenak amanat pada pertimbangan itu:
bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun
bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
Keadilan sosial sebagai amanat sila terakhir Pancasila untuk mewujudkan semua sila.
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Gengsi
Tidak mudah memang, karena Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Hak koreksi digunakan ketika seseorang atau sekelompok orang merasa terdapat kekeliruan informasi yang menyangkut dirinya atau orang lain dalam pemberitaan media, baik media cetak, media elektronik, ataupun media siber.
Hak koreksi ini telah diatur oleh pemerintah dan Dewan Pers Indonesia dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.[1] Peraturan tentang hak koreksi ini dimuat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15.
Selain telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hak koreksi juga merupakan bagian dari Kode Etik Jurnalistik yang harus dipatuhi oleh semua wartawan dan perusahaan media.
Berdasarkan Pasal 5 UU Pers, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan hal itu pula, pers dan wartawan wajib melayani hak koreksi dan hak jawab secara proporsional.
Hak tolak sendiri dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan
Sekali lagi tidak mudah menjalankan Hak Tolak dan Hak Koreski dengan sungguh-sungguh. Mengapa? Karena ada gengsi dan pertaruhan jati diri. Di atas sekedar menjaga profesi tetap profesional. Inilah sekadar introspeksi antara Hak Tolak dan Hak Tobat.(*)





