Mafia Tanah Ancam Caplok Lahan 10 Ha, Pemilik Tanah Siap Lapor Presiden

Mafia Tanah Ancam Caplok Lahan 10 Ha, Pemilik Tanah Siap Lapor Presiden
Miftahur Roiyan saat menunjukkan lahan sekitar 10 Ha yang bermasalah.

Setelah ditelusuri, usai Agung mengirim surat pengunduran diri sebagai calon pembeli dan pengajuan pemblokiran SHM dicabut, tim mafia mulai bergerak. Usaha dari keluarga Musofaini yang telah melakukan pembatalan dengan Muhchin Karli hingga terbit Akta Persetujuan Pembatalan (APP) No. 76 untuk membatalkan PPJB No. 62 dan Surat Kuasa untuk Menjual No. 63 serta APP No. 77 untuk pembatalan PPJB No. 60 dan SK untuk menjual No. 61 antara Elok Wahiba dengan Anthony Hartanto Rusli, tanggal 10 Januari 2020, terungkap adanya dugaan pemalsuan dan rekayasa data.

“Kok tiba-tiba muncul akta PPJB baru pada 11 Januari 2020 di notaris Sujayanto, SH, MM. Kami sudah melaporkan ke Polda dan ditindaklanjuti oleh Polresta Sidoarjo. Kami berharap bukan hanya Sujayanto yang menjadi tersangka, tapi semua pihak yang ikut berkomplot harus bertanggung jawab. Sebab, dari PPJB yang dipalsukan karena saya tidak pernah bertandatangan, sebagai syarat beralihnya SHM menjadi sertifikat HGB,” jelas Roiyan.

Rekayasa semakin terbukti, ternyata SHM yang diserahkan seminggu setelah pembatalan PPJB di notaris Sujayanto, ternyata Aspal (asli tapi palsu). Penetapan Agung Wibowo Dkk sebagai tersangka, mengalami proses berliku. Janji adanya dana serta proses perdamaian hanya manipulasi dan tidak pernah terwujud.

“Kami siap dicroscek, berapa dana yang memang telah kami ambil. Saya sudah meminta rekening Koran, memang ada dana masuk tapi menguap lagi. Siapa yang mengambil, pasti pihak bank dan BI tahu. Jadi, saya dan keluarga akan tetap menuntut keadilan,” pungkasnya.
Sementara Kuasa Hukum dari PT KM, Dr. Abdul Salam, SH, MH saat dihubungi WartaTransparansi.Com group siberindo.co menyatakan, persoalan obyek sengketa yang sudah diterbitkan aanmaning tidak ada persoalan dan semua pihak harus taat hukum. Sayangnya, pihak termohon eksekusi tidak hadir.

“Klien kami (PT KM) merupakan pembeli beriktikat baik. Kalau memang ada pembatalan PPJB, masak uangnya juga tidak dikembalikan. Jadi, semua itu karena kesepakatan dari pembelian yang awalnya sifatnya pribadi dialihkan ke PT sambil menyesuaikan dengan perizinan,” tandas Salam, Minggu sore.

Mengenai kasus pidana Agung Wibowo dan notaris Sujayanto, menurut Salam, PT KM malah yang menjadi korban. “Ingat kasus di PTUN, walau hingga kasasi gugatan mereka dikabulkan, tapi bisa kita patahkan di Peninjauan Kembali (PK) di MA. Begitu pula perkara perdata, kami menang di tingkat banding dan kasasi serta tidak ada upaya lain. Jadi, wajar kalau kami mengajukan permohonan eksekusi,” paparnya.

Salam juga membenarkan, kliennya juga mendapat panggilan dari Mabes Polri untuk menghadiri gelar perkara. “Kami juga berharap perkara yang melibatkan mafia tanah harus dilibas. Khan kasihan investor yang telah menanamkan modalnya,” tutup Salam. (mat)