MOJOKERTO (Wartatransparansi.com) Sebanyak 518 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Mojokerto, menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2021, yang diserahkan langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Wakil Bupati Muhammad Albarraa, Susantoso Kepala BKPP, serta OPD terkait, Kamis (30/9) di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Dalam komitmen menjalankan pemerintahan yang bersih, bupati menekankan pentingnya nilai integritas dalam diri ASN.
Termasuk prinsip tegas menolak segala bentuk tindak kecurangan dalam pemerintahan, misalnya tawaran naik jabatan dengan pungutan uang yang menyalahi ketentuan.
“Pemerintahan ini harus jalan tepat sasaran, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini semua butuh kerjasama kita. Tanamkan integritas dalam diri masing-masing. Apabila ada yang meminta uang mengatasnamakan kepala daerah dan keluarga, untuk kepentingan naik pangkat atau jabatan, jangan mudah percaya. Cepat lapor melalui Whistleblowing System (WBS) Pemerintah Kabupaten Mojokerto,” seru bupati.