Tajuk  

BTPKLW Kecerdasan Pemerintah Memotivasi Kebangkitan Ekonomi

Oleh : Djoko Tetuko, Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

BTPKLW Kecerdasan Pemerintah Memotivasi Kebangkitan Ekonomi
Djoko Tetuko (pemotretan) Ranu Bedali Lumajang

Sedangkan bagi UMKM yang telah berdiri sebelum PP UMKM berlaku, pengelompokkan UMKM dilakukan berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan. Kriteria hasil penjualan tahunan terdiri atas:

Pertama, Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Kedua, Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp15.000.000.000,00(lima belas miliar rupiah)

Ketiga, Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Nilai nominal kriteria di atas dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian. Selain kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan, kementerian/lembaga negara dapat menggunakan kriteria lain seperti omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan teknologi ramah lingungkan sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha untuk kepentingan tertentu (Pasal 36 PP UMKM).

Diketahui, UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Dimana berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi.
Namun, tingginya jumlah UMKM di Indonesia juga tidak terlepas dari tantangan yang ada.

Guna menjawab tantangan itu, Pemerintah telah menjalankan sejumlah program dukungan UMKM, diantaranya bantuan insentif dan pembiayaan melalui program PEN, Kredit Usaha Rakyat, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), Digitalisasi pemasaran UMKM, Penguatan Wirausaha Alumni Program Kartu Prakerja Melalui Pembiayaan KUR, dan termasuk pula strategi jangka panjang menaikkan kelas UMKM melalui UU Cipta Kerja.

Dampak lain dari pandemi ini adalah mendorong shifting pola konsumsi barang dan jasa dari offline ke online, dengan adanya kenaikan trafik internet berkisar 15-20%. Hal ini menjadi momentum untuk mengakselerasi transformasi digital. Potensi digital ekonomi Indonesia juga masih terbuka lebar dengan jumlah populasi terbesar ke-4 di dunia dan penetrasi internet yang telah menjangkau 196,7 juta orang.

PKL dan warung sebagai bagian terkecil Usaha Mikro, menjadi salah satu pemicu kebangkitan ekonomi atau kemunduran usaha. Oleh karena itu, bantuan khusus
bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro di tengah pandemi COVID-19 saat ini, sebagaimana diserahkan langsung Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K, M.Si kepada 50 Pedagang kaki Lima dan Warung, di Aula Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Selasa (21/9), sangat tepat dan cerdas.

Jika secara nasional diumumkan dan dilakukan pendataan secara seksama, sekaligus menjadi gerakan cinta kembali produk dalam negeri dengan membeli usaha mikro termasuk PKL dan warung, maka dalam waktu tidak terlalu lama akan menjadi kekuatan ekonomi lokal dan nasional secara nyata. Semoga