Salah satu kebijakan sekaligus keputusan Pemerintah melakukan pemberian Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW), merupakan kecerdasan dalam menopang sekaligus menjaga ketahanan nasional melalui pemberdayaan ekonomi mikro dan kecil.
Mengapa? Dampak dari masa pandemi Covid-19 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, mikro hingga level, membuat pedagang terpapar dan terpuruk pada posisi sulit. Inilah program nyata guna memberikan motivasi terus menerus secara mendiri sebagai penguat ekonomi seluruh negeri. Sekaligus menjadi pemantik kebangkitan ekonomi.
Bahkan, tidak berlebihan menyebut bahwa ekonomi Negara Republik Indonesia sempat terkontraksi pada level sangat membahayakan. Pada saat PKLW Terdampak Covid-19. Apalagi dominasi produk asing begitu kuat mempengaruhi daya beli masyarakat dengan berbagai model.
Diketahui, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) telah diterbitkan oleh pemerintah bersama 48 peraturan pelaksana lainnya dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 16 Februari 2021 lalu.
PP UMKM tersebut mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM). Salah satunya adalah aturan terkait kriteria UMKM itu sendiri.
Kriteria UMKM yang baru diatur di dalam Pasal 35 hingga Pasal 36 PP UMKM. Berdasarkan pasal tersebut, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM berlaku. Kriteria modal tersebut terdiri atas:
Pertama, Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Kedua, Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Ketiga, Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai tlengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.